EMPAT KASUS WARISAN DI MANA WANITA MENDAPAT SETENGAH BAGIANNYA LAKI-LAKI
*Oleh:
Moehyiddin Abror
Syariat Islam
adalah ajaran yang sangat sempurna bagi kelangsungan hidup manusia. Semua lini
kehidupan diatur oleh Islam dengan sangat rapi, dan di antara hal yang sangat urgent
dalam kehidupan, adalah permasalahan warisan. Untuk itu Islam mengatur hal waris-mewaris
dalam kehidupan ini, karena tujuan dari ilmu warisan dalam Islam adalah
memberikan hak-hak sesorang sebagaimana mestinya.
Islam mengajarkan keadilan bagi
para pemeluknya karena Islam adalah agama, sekaligus kehidupan yang Allah Ta’ala
anugerahkan kepada hamba-hambanya. Sangat disayangkan sekali dengan adanya
tuduhan sebagian orang, yang mengatakan adanya diskriminasi dalam pembagian hak
waris di dalam syari`at Islam, di mana seorang wanita hanya
mendapatkan setengah dari bagiannya laki-laki. Tuduhan itu tidak akan ada
ketika mereka mempelajari masalah warisan dalam Islam secara komprehensif.
Karena ternyata seorang wanita mendapatkan warisan setengah dari bagian
laki-laki للذكر مثل
حظ الأنثيين)) hanya di dalam empat kasus saja. Pastinya para pembaca yang
budiman penasaran akan empat kasus tersebut, langsung saja kita uraikan satu
persatu dari empat kasus tersebut:
- Ketika seorang anak perempuan yang menerima warisan bersama dengan saudara laki-laki kandungnya, atau ketika cucu perempuan menerima warisan bersama dengan cucu laki-laki. Tapi ada sedikit yang perlu diperhatikan, yaitu anak perempuan disini harus sendirian.
- Ketika ahli warisnya hanya ayah dan ibu lalu si mayyit tidak punya anak sama sekali juga tidak punya suami jika mayitnya perempuan, ataupun istri ketika mayitnya ternyata laki-laki.
- Ketika ahli warisnya adalah saudari dari si mayyit dan ia bersama dengan saudara-saudaranya.
- Ketika ahli warisnya merupakan saudari sebapak dan ia bersama dengan saudara-saudaranya.
Keempat kasus ini dalam ilmu waris
diistilahkan dengan kasus ashobah. Ashobah adalah bagian warisan
yang tidak ditetapkan oleh syariat untuk ahli waris dalam kasus-kasus tertentu.
Empat kasus di atas sangat sedikit bila dibandingkan dengan kasus-kasus di mana
wanita kadangkala mendapatkan bagian yang sama dengan laki-laki, adakalanya
juga lebih banyak, dan bahkan ada kasus di mana hanya wanita saja yang
mendapatkan warisan sedangkan laki-laki tidak mendapatkan bagian sama sekali.
Doktor Ali Jumu`ah mengatakan dalam kitabnya Al-mar`atu fi al-hadhoroh
al-islamiyah bahwasanya ada sekitar 30 kasus wanita mendapatkan bagian
tidak kurang dari laki-laki bahkan melebihi bagiannya. Mungkin hanya ini yang dapat
penulis sampaikan, semoga bermanfaat.
Sumber:
- Takmilatu zubdat al-hadist fi fiqh al-mawaris karangan Al-`Allamah Muhammad bin Salim bin Hafidz,
- Al-maratu fi al-hadhoroh al-islamiyyah karangan Doktor Ali Jumah,
Tidak ada komentar: