Header Ads

Breaking News
recent

Zakat


Oleh: Mustofa Al-Muhdhor Mahasiswa Tingkat III Universitas Al-Ahgaff

      Sifat kikir adalah penyakit lama yang terdapat pada tabiat manusia, yang merujuk kecintaan seseorang pada dirinya sendiri dan antusiasnya untuk maslahat individu, dan sifat tersebut akan melabui seseorang di kemudian hari untuk terus menyimpan harta, terlebih mengumpulkan tiada henti.

     Agama Islam tidak menuntut seseorang untuk zuhud di urusan pribadinya, akan tetapi Islam sangat ingkar apabila sifat tersebut berubah menjadi acuh tak acuh dengan orang lain, seperti kehilangan rasa dengan hak orang sekitar. Dan mungkin ini titik yang krusial perbedaan antara manusia dan binatang. Jelas binatang tidak bergerak kecuali sesuai kode kelezatan dan kesakitan, dan mereka berindividu hanya karna untuk memenangkan kekuatannya. Kesimpulannya pengetahuan mereka tidaklah melewati dasar ini. Manusia bisa dibilang hampir mirip seperti hewan tatkala pagi dan senjanya hanya berkeliuk di urusan pribadinya dan hilang rasa pedulinya dengan yang lain.

     Islam datang dan melepaskan sifat berindividu dari manusia, dan menjadikannya porsi dari struktur serta wujud kolestif atau jasad yang satu, serta memberi pengertian bahwa sesungguhnya iman menuntut timbulnya kecintaan serta kepedulian kepada orang lain dan menghormati hak-hak sosial. Allah berfirman di dalam alqur'an:

وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung”.

     Berbicara tentang zakat adalah cabang dari pembersihan tabiat dari sifat kikir, serta menanamkan rasa ukhuwah yang saling menyayangi, peduli dan sosialis.

      Banyak orang yang berlebihan dalam menerapkan undang-undang kepedulian dan sifat sosialis. Sampai-sampai ada sebagian dari mereka yang diwajibkan untuk menanggung sepuluh kepala yang diambil dari gaji perbulannya. Jelas sekali Islam sangatlah bersih dari sifat rakus dan zalim seperti ini.

      Zakat adalah pembersihan individu dan sosial sebelum menjadi pembantu materi, Allah berfirman di dalam surat At-Taubah (103):

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

      Belum ditemukan undang-undang dari zaman dahulu hingga sekarang yang sangat antusias dan peduli dalam masalah zakat dan sedekah seperti antusias Islam dan pedulinya terhadap undang-undang tersebut. Di dalam Al-Quran dan Hadits banyak sekali pesan yang Islam sampaikan dan bisa disimpulkan, Islam sangat peduli untuk membumikan kebaikan dan keelokan hidup, di samping itu Islam juga sangat menolak kemiskinan yang bisa berujung menjadi malapetaka. Islam sangat peduli dan ingin mewarnai kehidupan dengan senyuman ridha yang terpancar dari setiap mulut.

      Dari zaman dahulu manusia hidup berindividu dan sangat enggan untuk mengeluarkan uang dari simpanannya.

      Al-Habib Syauqi Al-Muhdhor seorang mahasiswa fakultas syariah, Universitas Al-Ahgaff, yang sekarang duduk di semester akhir pernah menulis di salah satu artikelnya yang berjudul "cara islam mengatasi orang miskin".dan bercerita serta membandingkan antara peradaban-peradaban dahulu dengan peradaban Islam dalam mengatasi kemiskinan sosial. Dia berkata dalam artikelnya, Orang orang miskin pada peradaban terdahulu.

     Sejak dahulu, manusia telah mengenal sesuatu yang benama kesusahan dan kemelaratan dan dalam masa masa paceklik itu tiada pernah terlepas dari seseorang yang menyerukan kepada rasa kemanusiaan, meringankan kesusahan yang ada pada sesama manusia.

      Selain kehidupan yang dijalani orang orang susah dari zaman ke zaman merupakan coreng hitam di wajah indah kemanusiaan, adalah masyarakat yang tidak terikat oleh seruan yang diutarakan para orang orang bijak dan para pemikir, manusia hidup dengan tanpa aturan pasti yang mengikat serta mengharuskan mereka.

        Dan sepanjang perjalanan sejarah kita akan mendapati dua kelompok besar yang sangat mencolok, orang orang kaya yang berkecukupan dan orang orang melarat yang serba kekurangan, serta tidak adanya rasa kepedulian dari orang orang yang berkecukupan tadi untuk membantu orang orang susah.

      Mesir di masa lampau adalah tanah yang terberkati. Kekayaan alamnya mampu mencukupi skala berkali kali lipat jumlah penduduknya, akan tetapi orang orang miskin hampir tidak bisa mendapat kebutuhan hidup mereka, sebab orang orang kaya di zaman itu tiada meninggalkan sesuatu untuk mereka kecuali sampah yang tidak berguna, tidak menyehatkan dan tidak mengenyangkan, sampai ketika masa paceklik datang orang orang miskin, demi mempertahankan kehidupan menjual diri mereka kepada orang orang kaya, hingga mereka berada pada suatu titik paling hina.

      Begitu pula peradaban Babilonia, orang orang miskin tiada mendapat jatah dari kekayaan tanah mereka. Peradaban Yunani pun tidak lebih baik, diceritakan orang orang melarat di sana sampai pada batasan diseret menggunakan tali demi melakukan pekerjaan-pekerjaan yang hina. Mereka disembelih dengan semudah menyembelih hewan

      Peradaban sparta, yang hanya menyisakan sepetak tanah tandus untuk orang orang miskin sampai kebutuhan hidup mereka tak terpenuhi. Di Athena orang orang miskin dijual seperti budak jika tak mampu membayar hutang hutang mereka

      Roma yang digadang-gadang sebagai pusat peradaban, di sana tampak sangat jelas perbedaan antara orang orang kaya dan orang miskin yang hidup di kasta paling rendah. Orang kaya bertambah kaya dan miskin bertambah miskin, pada masa itu nyaring terdengar: biarlah binasa orang orang miskin, biarlah mati dalam kelaparan jika mereka enggan berangkat ke medan pertempuran.
Ketika Roma runtuh dan kerajaan kerajaan Eropa tumbuh keadaan bertambah buruk, mereka dijual seperti sepetak tanah seperti benda. Tidak mencerminkan rasa kemanusiaan.
Perhatian kepercayaan kepercayaan dan upaya mereka menyantuni orang miskin.

       Pada kenyataannya seluruh kepercayaan (walaupun yang tiada berkaitan dengan wahyu samawi) tidak pernah lalai dalam memperhatikan sisi kemanusiaan yang satu ini, sebab tidak akan terwujud persaudaraan ataupun kehidupan sejahtera jikalau sisi ini tidak ditekankan.

     4000 tahun silam, Al-Hammuraby / Ammuraby raja keenam dari Dinasti Babilonia pertama (memerintah 1792-1750 SM) telah menggalakkan kebijakan semacam ini yang dikenal sampai sekarang dengan sebutan Piagam Hammuraby (Codex Hammurabi).

     Pada tahun 1901, arkeolog Perancis menemukan piagam tersebut ketika melakukan penggalian di bawah reruntuhan bekas kota kuno Susa, Babilonia.
Al-Hammuraby menyatakan bahwa dirinya diutus dewa dewa ke dunia ini untuk mencegah penindasan terhadap orang orang lemah, dan menjamin kesejahteraan bagi umat manusia.

      Ribuan tahun lalu orang orang di Mesir Kuno memiliki keyakinan bahwa mereka telah menunaikan kewajiban agama ketika mereka berkata: aku telah memberi roti bagi orang yang kelaparan, dan aku telah memberi baju orang orang yang telanjang, aku adalah ayah dari anak anak yatim & suami para janda.

      Sampai titik tersebut belum ada yang benar-benar serius dalam mengatur undang-undang zakat. Sampailah datangnya nabi Muhammad SAW dengan agama Islam, dan berkoar-koar atas kepentingan zakat. Sampai di titik apabila butuh memerangi orang yang melarang zakat akan dihunuskan pedang atas nama kemulian Islam dan kepentingan zakat. Sebagai mana hal tersebut di lakukan Khalifah pertama Abu Bakar Siddiq RA.

     Dengan kesimpulan zakat adalah undang-undang yang sangat agung di agama kita yang agung. Yang telah menjaga sosial Islam dari gempa paceklik yang merobohkan peradaban lain. Akan tetapi perkara ini perlu lebih pembelajaran dan implementasinya, serta menetapkan hak-hak yang telah ditentukan, dan menyampaikan atau membagikannya dengan cara yang sangat bagus.


    Sebagai penutup harus diingatkan. Disana wajibnya terbentuk dewan pengurus yang terbentuk dari para pakar fiqh dan pakar ekonomi yang bekerja dalam menerjemahkan istilah-istilah fuqoha terdahulu dalam bentuk kontemporer dan bahasa yang bisa difahami oleh awam. Seperti berapa 20 mitsqal apabila dirupiahkan atau berapa berat dari emas yang wajib dizakati, dan berapakah 5 wasaq dari tanaman-tanaman yang terkena zakat dalam gambaran kilo atau kintalnya. Hal ini yang harus diprioritaskan ulama kontemporer di zaman ini,sesuatu yang esensial dalam kehidupan. Sudah bukanlah saatnya untuk memperdebatkan maulid, tahlilan, ziaroh sedangkan dasar pondasi Islam terkikis dalam gambaran hampir roboh. Apabila ulama menguatkan akan ajaran dasar-dasar Islam maka akan terbukti kembali kejayaan Islam dan warna kedamaiannya yang hampir sirnah disapu kekejaman fitnah akhir zaman.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.